Inggris akan memaksa Big Tech untuk memerangi penipuan online

- 10 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan online /Pixabay

WartaBulukumba - Dunia nyata dan maya sama-sama memiliki para penjahat. Hanya beda frasa, di internet kita diakrabi 'penipuan online'.

Para penjahat bisa menyamar sebagai selebriti atau perusahaan untuk mencuri data pribadi, menjajakan investasi keuangan yang tidak aman, atau membobol rekening bank.

Pemerintah Inggris sedang bersiap dengan sebuah rancangan undang-undang tentang pencegahan bahaya penipuan online. Mereka akan memaksa Big Tech untuk melakukannya.

Dilansir WartaBulukumba.com dari Reuters pada Rabu, 9 Maret 2022, Inggris mengatakan pada hari Selasa akan memaksa Google, Facebook, Twitter dan platform online lainnya untuk mencegah iklan penipuan berbayar setelah panggilan dari regulator dan kelompok konsumen untuk tindakan keras yang lebih kuat terhadap penipuan.

Baca Juga: FAS Rusia menyatakan Google melanggar undang-undang antimonopoli

Regulator komunikasi Ofcom akan memeriksa apakah platform telah menerapkan sistem untuk mencegah dan menghapus iklan palsu. Pengawas dapat memblokir layanan atau mengeluarkan sejumlah denda, kata pemerintah.

"Perubahan pada undang-undang Keamanan Online yang akan datang ini akan membantu menghentikan penipu yang menipu orang-orang dari uang hasil jerih payah mereka menggunakan iklan online palsu," kata Sekretaris Kebudayaan Nadine Dorries dalam sebuah pernyataan.

Penipuan online dari iklan di Google, Facebook, Twitter dan media sosial lainnya menjamur karena semakin banyak orang yang online selama penguncian untuk memerangi COVID-19.

Baca Juga: UFO terpantau di Antartika melalui Google Earth!

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x