Tersibak cerita penyiksaan Hambali pelaku Bom Bali di penjara Guantanamo AS

- 31 Agustus 2021, 21:13 WIB
Dari kiri-kanan, Tersangka Bom Bali yang ditahan di Guantanamo: Hambali, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin
Dari kiri-kanan, Tersangka Bom Bali yang ditahan di Guantanamo: Hambali, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin /Foto: Thestar.com.my/

WartaBulukumba - Ketiga pria itu telah ditahan di Amerika Serikat sejak tahun 2003, dan harus menjalani hari-hari sulit selama 18 tahun di penjara Guantanamo.

Namun, sidang terhadap Hambali dan 2 tersangka Bom Bali lainnya ditunda lantaran kendala penerjemah.

Organisasi Jemaah Islamiyah, sebuah kelompok yang dituding sebagai ekstrimis Asia Tenggara adalah salah satu penyebab kuat Hambali dan dua temannya ditangkap oleh pihak AS.

Baca Juga: Pengusaha Tionghoa percayakan TNI Polri di Sulsel salurkan Sembako senilai Rp2,5 milyar

Hambali, yang berkewarganegaraan Indonesia, dituduh bersekutu dengan jihad global Osama bin Laden, dan mengirim Bin Amin dan Bin Lep, mantan mahasiswa arsitektur perguruan tinggi di Malaysia, untuk berlatih di kamp-kamp Al Qaeda di Afghanistan.

Masalah penerjemah enerjemahan dan masalah teknis terlihat jelas di awal.

Dilansir WartaBulukumba.com dari New York Times, Senin 30 Agustus 2021, seorang pengacara menunjukkan bahwa seorang tahanan telah menyebutkan "Google" dalam sebuah komentar dalam bahasa Melayu untuk hakim, tetapi juru bahasa pengadilan tidak menyebutkan mesin pencari dalam terjemahan bahasa Inggris.

Baca Juga: Kekerasan terhadap perempuan di Gowa, dikeroyok 5 orang termasuk suami sendiri

Penerjemah Indonesia mengubah “pelatihan hukum” dalam bahasa Inggris menjadi “pelatihan hukum” dalam Bahasa Indonesia.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah