KPK gadungan di Nias cukup cerdas hingga korban mau diperas

- 6 Maret 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi kriminal
Ilustrasi kriminal /Pixabay

Ia mengatakan bahwa motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah