Selain Harun Masiku, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, yang telah dijatuhi hukuman penjara. Wahyu, yang juga terpidana dalam kasus yang sama, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Wahyu Setiawan dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain hukuman penjara, Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
KPK juga memeriksa seorang mahasiswa
KPK memeriksa seorang mahasiswa, Melita De Grave terkait pencarian buron Harun Masiku. Penyidik mendalami dugaan adanya pihak yang mengamankan keberadaan DPO tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan saksi itu telah diperiksa pada Jumat lalu. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Melita De Grave (pelajar/mahasiswa), saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News pada Senin, 3 Juni.
Keberadaan buronan Harun Masiku terus didalam oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua saksi adalah pengacara Simeon Petrus serta pelajar Hugo Ganda. Mereka dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM," kata Ali Fikri.