Order sabu lewat Instagram, dua pria Bulukumba dicokok polisi

- 24 April 2024, 19:31 WIB
Barang bukti sabu dan hp yang disita Polres Bulukumba dari tangan R (26) dan AP (25),
Barang bukti sabu dan hp yang disita Polres Bulukumba dari tangan R (26) dan AP (25), /Dok. Satuan Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel

WartaBulukumba.Com - Dua pria muda Bulukumba itu kini dalam genggaman hukum dan hanya bisa melepas pandang dari balik jeruji sel tahanan.

Terjaga di balik layar terang, jaringan digital telah menjadi jembatan antara penjual dan pembeli dosa; jembatan itu berlabuh di Instagram, dan dari sanalah sabu menyelinap ke pesisir selatan Sulawesi. R dan AP—terperangkap dalam jerat yang mereka tebar sendiri.

Usia mereka masih muda, R berusia 26 tahun dan AP sedikit lebih muda, 25 tahun, kedua anak muda ini tinggal di Ujung Bulu, jantung dari Bulukumba.

Baca Juga: Tes urin positif narkoba, empat personel Polres Bulukumba langsung diamankan

Rumah mereka berdiri di BTN yang sepi, tempat mereka akhirnya ditangkap pada suatu sore yang kelabu, pada hari Jumat, 19 April 2024.

Sebuah tim khusus dari Satuan Narkoba Polres Bulukumba telah menyelinap lewat senyap untuk mendekat ke kediaman tersebut.

Pukul setengah lima sore, waktu di mana langit mulai berganti jubahnya dari biru ke jingga, kedua pria itu ditangkap.

Baca Juga: Empat personel Satnarkoba Polres Bulukumba positif narkoba, tes urin menunjukkan kandungan metamfetamin

Tim tersebut berhasil mengamankan sabu seberat 47,4455 gram, yang tersimpan dalam balutan plastik bening—jendela kecil yang terbuka ke dunia lain yang lebih kelam.

Dua unit handphone, alat komunikasi yang menjadi saksi transaksi digital mereka, juga diamankan. Sepeda motor yang parkir dengan rapi, seakan siap untuk perjalanan yang tidak jadi ditempuh, turut disita sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba, AKP Syamsuddin, menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah misteri yang lebih besar yang masih harus dipecahkan.

Baca Juga: Lagi-lagi Bulukumba, narkoba lagi: Polisi ringkus empat kurir sabu warga Ujungloe dan Ujungbulu

Siapa pemilik akun Instagram itu?

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang kemudian kami telusuri hingga membuahkan hasil ini,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers pada Rabu, 24 April 2024.

Penyelidikan tidak berhenti ketika sabu disita. Petugas kini mengarahkan lensa mereka ke arah pemilik akun Instagram yang belum terungkap, yang dijadikan sebagai portal oleh R dan AP untuk mendapatkan sabu tersebut.

Polisi terus mengurai benang kusut yang ditinggalkan oleh digital footprint. Dengan barang bukti yang telah diamankan, kedua pelaku kini menghadapi masa depan yang suram di balik jeruji.

AKP Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa dari hasil keterangan keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram, saat ini sementara penyelidikan dan pengembangan.

"Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan," ucap AKP Syamsuddin.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang menjanjikan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Suatu bayangan panjang penyesalan mungkin akan menjadi teman setia mereka dalam mengarungi hari-hari mendatang.

Dalam hening yang menggantung di sel penjara, hanya waktu yang bisa mengatakan, apakah jaringan yang lebih luas dari perdagangan narkotika digital ini bisa terurai.

Sementara itu, di Bulukumba, matahari terbenam masih menawarkan warna jingga yang sama, yang seolah berkata bahwa setiap hari adalah lembar baru, baik untuk kesalahan maupun untuk kesempatan memperbaiki kesalahan.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah