DPR RI sahkan revisi UU ITE: Salah satu yang paling bermasalah selama ini adalah 'pasal karet'

- 6 Desember 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi UU ITE - DPR RI sahkan revisi UU ITE: Salah satu yang paling bermasalah selama ini adalah 'pasal karet'
Ilustrasi UU ITE - DPR RI sahkan revisi UU ITE: Salah satu yang paling bermasalah selama ini adalah 'pasal karet' / /Pixabay

WartaBulukumba.Com - DPR RI sahkan revisi UU ITE, termasuk salah satu yang paling bermasalah selama ini yaitu pasal 27 yang dinilai berbagai kalangan sebagai 'pasal karet'. UU ITE sekian lama menjadi sebuah kisah kompleks yang menimbulkan gelombang kontroversi di jagat maya dan ruang hukum. Di antara benang halusnya tercipta narasi kekuasaan, kebebasan, dan pertanggungjawaban.

Setelah sekian lama UU ITE jadi topik  medan perdebatan tentang ruang digital, menghadirkan penafsiran, ketidakpastian, dan dinamika yang mengalun di zaman serba terkoneksi ini, akhirnya pengesahan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa, 5 Desember 2023.

Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari membentangkan penjelasan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai "pasal karet", karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sidang gugatan perdata 'ijazah palsu Jokowi': Majelis Hakim tinggalkan sidang tanpa ketok palu

DPR RI hanya mengubah substansi

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Baca Juga: Bulukumba sarang miras! Penerapan Perda Syariat Islam sangat lemah?

Isi Pasal 27 UU ITE yang telah direvisi

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x