Data KPU dibobol hacker: Pelaku peretasan bisa didenda Rp5 miliar dan dijerat pidana

- 30 November 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi hacker - Data KPU dibobol hacker: Peretas bisa didenda Rp5 miliar dan dijerat pidana
Ilustrasi hacker - Data KPU dibobol hacker: Peretas bisa didenda Rp5 miliar dan dijerat pidana / /freepik.com

WartaBulukumba.Com - Gempar data KPU dibobol hacker dengan implikasi ranah hukum bisa didenda Rp5 miliar dan dijerat pidana. Dengan kecerdikan, hacker menembus perlindungan digital, meretas rintangan sistem KPU. Serentetan kode mengalir deras, merenggut data pemilih Pemilu 2024 lalu diperjualbelikan.

Diduga sebanyak 204 juta data pemilih dalam data KPU bocor, dicuri dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pakar keamanan siber mengatakan timnya telah mencocokkan sejumlah sampel data yang dijual di situs BreachForums, dan mengeklaim hasilnya mirip. Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai kebocoran data ini bisa menimbulkan penyalahgunaan data seperti disinformasi dan berpotensi digunakan untuk kampanye politik secara personal.

Bukan pertama kali terjadi data KPU dibobol hacker. Sebelumnya diklaim sejumlah akun anonim, salah satunya Bjork, yang menjual data pribadi dari server KPU.

Baca Juga: Data KPU dibobol hacker! 204 juta data pemilih Pemilu 2024 diduga diperjualbelikan

Kemenkominfo turun tangan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hacker pelaku yang diduga membobol data DPT tersebut juga bisa terancam dengan hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya ada dua hal yang bisa dijeratkan kepada pelaku pembobol data karena mengumpulkan data pribadi secara tidak sah dan melawan hukum.

Adapun ketentuan yang dimaksud ialah pada pasal 67 dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda dengan nominal maksimal Rp5.000.000.000.

Semuel mengatakan untuk penanganan lebih lanjut mengenai dugaan kebocoran data di KPU, pihaknya juga turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri.

Baca Juga: FAKK apresiasi Kejati Sulsel tetapkan 6 tersangka dugaan korupsi Bendungan Paselloreng

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x