Baginya, tidak tepat jika proses hukum terhadap tindak kriminal berat, seperti aksi pembegalan brutal, sulit dilakukan karena pembatasan usia pelaku.
"Jika kita menyelesaikannya hanya dengan perlindungan anak, sementara tindakannya sangat kejam dan brutal, risiko terulangnya aksi pembegalan akan terus ada. Jika dilakukan tanpa rasa bersalah, itu bukan lagi kenakalan, melainkan kejahatan," tegasnya.
Pembebasan Pelaku Begal Atas Masukan Stakeholder
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bulukumba telah melepas para tersangka begal sadis yang diduga telah membegal korban bernama Jufri, di perbatasan Desa Bontomanai dan Desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Para tersangka tidak diproses secara hukum hanya ditahan di Mapolres Bulukumba selama beberapa hari, kemudian dilepaskan.
“Bebas tidak dipenjara Mereka hanya ditahan selama beberapa hari di Polres lalu dilepaskan,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam Mappa yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya melepaskan para tersangka berdasarkan rekomendasi dan hasil gelar perkara serta masukan dari stakeholder.***