HMI Bulukumba mendukung Kejaksaan lakukan banding atas vonis bebas pelaku begal

- 11 November 2023, 12:39 WIB
Aktivis HMI Bulukumba, Lattol Sanga - HMI mendukung Kejaksaan Bulukumba lakukan banding atas vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bulukumba
Aktivis HMI Bulukumba, Lattol Sanga - HMI mendukung Kejaksaan Bulukumba lakukan banding atas vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bulukumba /WartaBulukumba.Com

Baginya, tidak tepat jika proses hukum terhadap tindak kriminal berat, seperti aksi pembegalan brutal, sulit dilakukan karena pembatasan usia pelaku.

"Jika kita menyelesaikannya hanya dengan perlindungan anak, sementara tindakannya sangat kejam dan brutal, risiko terulangnya aksi pembegalan akan terus ada. Jika dilakukan tanpa rasa bersalah, itu bukan lagi kenakalan, melainkan kejahatan," tegasnya.

Pembebasan Pelaku Begal Atas Masukan Stakeholder

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bulukumba telah melepas para tersangka begal sadis yang diduga telah membegal korban bernama Jufri, di perbatasan Desa Bontomanai dan Desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Patmor ciptakan rasa aman di Kota Bulukumba, warga Rilau Ale keluhkan bising berlebihan knalpot modifikasi

Para tersangka tidak diproses secara hukum hanya ditahan di Mapolres Bulukumba selama beberapa hari, kemudian dilepaskan.

“Bebas tidak dipenjara Mereka hanya ditahan selama beberapa hari di Polres lalu dilepaskan,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam Mappa yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya melepaskan para tersangka berdasarkan rekomendasi dan hasil gelar perkara serta masukan dari stakeholder.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x