WartaBulukumba.Com - Korban terkapar bersimbah darah, motor miliknya rusak parah, pelaku malah bebas. Bulukumba sarang begal! Sederet peristiwa pembegalan juga kerap menghiasi linimasa pemberitaan kriminal di daerah ini.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Bulukumba untuk melakukan banding terkait kasus begal yang mendapat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu pengurus HMI Cabang Bulukumba, Lattol Sanga, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembebasan pelaku begal.
Baca Juga: Tiga di antara lima begal sadis yang diringkus Polres Bulukumba ternyata masih di bawah umur
Sudah Melewati Batas Kenakalan Remaja
Menurut Lattol, aksi pembegalan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur tidak boleh hanya dianggap sebagai kenakalan remaja, karena sudah melibatkan tindak kriminal yang brutal.
"Kejaksaan selalu dipersulit ketika menangani kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur. Padahal, banyak dari mereka yang di bawah 18 tahun sudah terlibat dalam tindakan yang sangat serius," ungkap Lattol pada Sabtu, 11 November 2023.
Lattol menekankan bahwa tindakan pembegalan yang disertai dengan kekejaman seperti pembacokan dan sejenisnya tidak pantas disebut sebagai bentuk kenakalan remaja, meskipun pelakunya masih di bawah umur.
Lattol berpendapat bahwa undang-undang yang membatasi usia anak di bawah 18 tahun perlu dikaji ulang.