HMI Bulukumba mendukung Kejaksaan lakukan banding atas vonis bebas pelaku begal

- 11 November 2023, 12:39 WIB
Aktivis HMI Bulukumba, Lattol Sanga - HMI mendukung Kejaksaan Bulukumba lakukan banding atas vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bulukumba
Aktivis HMI Bulukumba, Lattol Sanga - HMI mendukung Kejaksaan Bulukumba lakukan banding atas vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bulukumba /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Korban terkapar bersimbah darah, motor miliknya rusak parah, pelaku malah bebas. Bulukumba sarang begal! Sederet peristiwa pembegalan juga kerap menghiasi linimasa pemberitaan kriminal di daerah ini.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Bulukumba untuk melakukan banding terkait kasus begal yang mendapat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bulukumba.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu pengurus HMI Cabang Bulukumba, Lattol Sanga, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembebasan pelaku begal.

Baca Juga: Tiga di antara lima begal sadis yang diringkus Polres Bulukumba ternyata masih di bawah umur

Sudah Melewati Batas Kenakalan Remaja

Menurut Lattol, aksi pembegalan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur tidak boleh hanya dianggap sebagai kenakalan remaja, karena sudah melibatkan tindak kriminal yang brutal.

"Kejaksaan selalu dipersulit ketika menangani kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur. Padahal, banyak dari mereka yang di bawah 18 tahun sudah terlibat dalam tindakan yang sangat serius," ungkap Lattol pada Sabtu, 11 November 2023.

Lattol menekankan bahwa tindakan pembegalan yang disertai dengan kekejaman seperti pembacokan dan sejenisnya tidak pantas disebut sebagai bentuk kenakalan remaja, meskipun pelakunya masih di bawah umur.

Lattol berpendapat bahwa undang-undang yang membatasi usia anak di bawah 18 tahun perlu dikaji ulang.

Baca Juga: Kabupaten Bulukumba 'destinasi' judi sabung ayam? Dari 17 pelaku yang diciduk sebagian dari luar daerah

Baginya, tidak tepat jika proses hukum terhadap tindak kriminal berat, seperti aksi pembegalan brutal, sulit dilakukan karena pembatasan usia pelaku.

"Jika kita menyelesaikannya hanya dengan perlindungan anak, sementara tindakannya sangat kejam dan brutal, risiko terulangnya aksi pembegalan akan terus ada. Jika dilakukan tanpa rasa bersalah, itu bukan lagi kenakalan, melainkan kejahatan," tegasnya.

Pembebasan Pelaku Begal Atas Masukan Stakeholder

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bulukumba telah melepas para tersangka begal sadis yang diduga telah membegal korban bernama Jufri, di perbatasan Desa Bontomanai dan Desa Bulolohe Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Patmor ciptakan rasa aman di Kota Bulukumba, warga Rilau Ale keluhkan bising berlebihan knalpot modifikasi

Para tersangka tidak diproses secara hukum hanya ditahan di Mapolres Bulukumba selama beberapa hari, kemudian dilepaskan.

“Bebas tidak dipenjara Mereka hanya ditahan selama beberapa hari di Polres lalu dilepaskan,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam Mappa yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya melepaskan para tersangka berdasarkan rekomendasi dan hasil gelar perkara serta masukan dari stakeholder.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x