Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas

- 1 Agustus 2023, 21:32 WIB
Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas
Pakar Hukum Pidana UI: KPK berwenang menangani anggota TNI dalam kasus korupsi Basarnas /Tangkapan layar YouTube.com/@abrahamsamadspeakup

WartaBulukumba - Basarnas sedang panen sorotan. Gaduh di ruang publik ikut menggelindiing. Muncul polemik di ruang-ruang diskusi. Salah satu yang menyedot perhatian adalah pandangan yang dilontarkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta.

Gandjar menguraikan banyak hal di seputar kewenangan KPK menangani anggota TNI dalam kasus dugaan korupsi Basarnas.

Sebagaimana sepotong narasi di deskripsi channel Abraham Samad SPEAK UP, kali ini mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kembali berbicara hal-hal yang sulit dibicarakan bahkan yang takut untuk dibicarakan.

Baca Juga: Polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas! Bripda IDF tewas di tangan sesama anggota Densus 88

"Dalam pandangan saya tidak ada yang salah pada tim penyelidik yang melakukan 0.05 ottk tentang Karena anggota TNI adalah pegawai negeri kita punya kewenangan 0.10 kita tangani sendiri nggak perlu dilimpahkan anggota TNI adalah pegawai," urai Ganjar, dikutip WartaBulukumba.Com dari acara podcast berjudul "KPK Berwenang Menangani Anggota TNI Dalam Kasus Basarnas. Kenapa Harus Takut!!" di channel YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Gandjar dalam pandangannya mengatakan, tidak ada yang salah pada tim penyelidik yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota TNI.

"Hal ini karena anggota TNI termasuk pegawai negeri dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan sipil. Oleh karena itu, KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI," ungkapnya tegas.

Baca Juga: Dugaan pungli berkedok sumbangan di SMUN 23 Makassar, Aktivis 98 desak Diknas Sulsel turun tangan

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Youtube Abraham Samad SPEAK UP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x