Polisi mencokok 13 agen chip Higgs Domino di Aceh dan terancam hukum cambuk

- 3 Juni 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi /Dok. PMJ News/

"Kami berhasil mengamankan 13 agen judi Chip di sepuluh kecamatan di Pidie, serta satu agen judi togel, sehingga total tersangka judi online yang ditangkap sebanyak 14 orang," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, dalam konferensi pers di Markas Polres Pidie pada Jumat, 26 Mei 2023.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi STrK, dan Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg. Dalam kesempatan tersebut, polisi menampilkan sembilan tersangka judi online, sedangkan lima tersangka lainnya telah ditahan sesuai dengan Pasal 21.

Kapolres Pidie menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 14 agen judi Chip ini berawal dari laporan warga selama kegiatan "Jumat Curhat Kapolres Pidie" yang diadakan oleh Polres Pidie. Warga melaporkan kekhawatiran mereka atas aktivitas judi Chip online yang melibatkan para pemuda.

Baca Juga: Tiga tersangka garong dana UPPO Rp700 juta di Bulukumba, salah satunya seorang pejabat Dinas Pertanian

Operasi penangkapan agen judi Chip dilakukan mulai tanggal 17 Februari hingga 1 Juni 2023.

Awalnya, polisi menyamar dan berhasil menangkap agen judi Chip di salah satu warung kopi di Gampong Kayee Jato, Kecamatan Glumpang Tiga.

Terancam Hukum Cambuk

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK dalam konferensi pers menjelaskan bahwa 13 agen judi online yang ditangkap adalah MH (21) warga Gampong Mamplam, Kecamatan Glumpang Tiga, dan TS (17) warga Kecamatan Glumpang Tiga.

Selanjutnya, tersangka HF (26) warga Gampong Blang, Kecamatan Peukan Baro, IF (27) warga Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, UM (36) warga Gampong Kumbang Busu, Kecamatan Mutiara, dan BU (54) warga Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti.

Terdapat juga tersangka IK (22) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, JU (40) warga Gampong Tumpok 40, Kecamatan Pidie, SA (23) warga Gampong Kambuek Nica, Kecamatan Padang Tiji, dan NA (28) warga Gampong Rambot Adan, Kecamatan Mutiara Timur.

Selain itu, tersangka NA (31) warga Gampong Lueng Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, FA (26) warga Gampong Tijue, Kecamatan Pidie, dan ZA (53) warga Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, juga ditangkap dalam operasi ini.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x