Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian ini setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber dalam podcastnya. Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.***
Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian ini setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber dalam podcastnya. Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.***
Editor: Nurfathana S