Divonis 6 tahun penjara, Gus Nur: 'Kezaliman tingkat dewa'

- 18 April 2023, 22:56 WIB
Sugi Nur alias Gus Nur
Sugi Nur alias Gus Nur /Pikiran Rakyat

WartaBulukumba - Sengkarut 'ijazah palsu Jokowi' kini memasuki episode terbaru: vonis dan penjara!

Gus Nur telah divonis 6 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, dan penistaan agama terkait rumor ijazah palsu Presiden Jokowi yang menyebabkan keresahan.

Gus Nur melalui unggahan di Twitter menyebutkan bahwa ini adalah kezaliman tingkat dewa.

Baca Juga: Adik kandung Mentan SYL tersangka garong dana PDAM Kota Makassar

"Ini kezaliman tingkat dewa," tulis Gus Nur melalui akun Twitter @GusNurian, seperti dikutip WartaBulukumba.com pada Selasa, 18 April 2023.

Gus Nur mengungkapkan secara gamblang bahwa dirinya dikriminalisasi. Dia menegaskan pula bahwa pihaknya akan lanjut ke tingkat MMA. Kalau perlu akan mengadukan nasibnya ke PBB.

"Sungguh mereka tiada takut azab, saya seorang Kyai Besar dikriminalisasi seperti ini Saya percaya kalian dalam hati tidak rela wahai saudaraku Saya akan melawan sampai tingkat MMA, kalau perlu saya akan mengadukan nasib saya ke PBB Dancuk Matane Picek!" lanjut narasi dalam unggahan Gus Nur.

Baca Juga: IRT di Bulukumba ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup

Pemilik nama lengkap Sugi Nur Rahardja ini dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 18 April 2023.

Sebenarnya vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun penjara.

Gus Nur dianggap bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Lagi-lagi Bulukumba, sabu dari Malaysia dan IRT

Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber dalam podcastnya. Meskipun Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa karena posisinya hanya sebagai pemantik narasumber, dia tetap dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Moch Yuli Hadi dalam persidangan, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 18 April 2023.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa 18 April 2023. Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Baca Juga: Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi

Vonis ini lebih tingan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 10 tahun. Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Sebelumnya, JPU menuntut Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Selasa 23 Maret 2023 lalu.

Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian ini setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber dalam podcastnya. Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x