Divonis 6 tahun penjara, Gus Nur: 'Kezaliman tingkat dewa'

- 18 April 2023, 22:56 WIB
Sugi Nur alias Gus Nur
Sugi Nur alias Gus Nur /Pikiran Rakyat

Pemilik nama lengkap Sugi Nur Rahardja ini dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 18 April 2023.

Sebenarnya vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun penjara.

Gus Nur dianggap bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Lagi-lagi Bulukumba, sabu dari Malaysia dan IRT

Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber dalam podcastnya. Meskipun Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa karena posisinya hanya sebagai pemantik narasumber, dia tetap dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Moch Yuli Hadi dalam persidangan, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 18 April 2023.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa 18 April 2023. Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Baca Juga: Bawa 6 bal sabu dari Malaysia, IRT Bonto Tiro Bulukumba diciduk polisi

Vonis ini lebih tingan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 10 tahun. Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Sebelumnya, JPU menuntut Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Selasa 23 Maret 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x