WartaBulukumba - Sengkarut 'ijazah palsu Jokowi' kini memasuki episode terbaru: vonis dan penjara!
Gus Nur telah divonis 6 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, dan penistaan agama terkait rumor ijazah palsu Presiden Jokowi yang menyebabkan keresahan.
Gus Nur melalui unggahan di Twitter menyebutkan bahwa ini adalah kezaliman tingkat dewa.
Baca Juga: Adik kandung Mentan SYL tersangka garong dana PDAM Kota Makassar
"Ini kezaliman tingkat dewa," tulis Gus Nur melalui akun Twitter @GusNurian, seperti dikutip WartaBulukumba.com pada Selasa, 18 April 2023.
Gus Nur mengungkapkan secara gamblang bahwa dirinya dikriminalisasi. Dia menegaskan pula bahwa pihaknya akan lanjut ke tingkat MMA. Kalau perlu akan mengadukan nasibnya ke PBB.
"Sungguh mereka tiada takut azab, saya seorang Kyai Besar dikriminalisasi seperti ini Saya percaya kalian dalam hati tidak rela wahai saudaraku Saya akan melawan sampai tingkat MMA, kalau perlu saya akan mengadukan nasib saya ke PBB Dancuk Matane Picek!" lanjut narasi dalam unggahan Gus Nur.
Baca Juga: IRT di Bulukumba ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup