Tak hanya Ammar Zoni, dua tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni M dan R, juga akan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido yang merupakan milik pemerintah.
Dengan penempatan Ammar Zoni di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, diharapkan proses rehabilitasi dapat berjalan dengan optimal sehingga Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya dapat kembali ke masyarakat dengan keadaan yang lebih baik dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba.***