Majelis Hakim jatuhkan vonis hukuman mati buat Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /F. INTERNET/

WartaBulukumba - Suasana menegangkan di dalam dan di luar ruang persidangan ketika akhirnya Hakim mengetok palu, tok! Vonis hukuman mati dijatuhkan!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News  pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ahli waris pemilik lahan SLB di Bulukumba belum terima ganti rugi dari Pemprov Sulsel

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polisi bekuk buronan Interpol Italia Antonio Strangio di Bali

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Pallawa di Bulukumba juga menyasar kendaraan yang pakai knalpot tak sesuai pabrikan

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu, dikutip dari Antara paad Senin.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 17 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah