Majelis Hakim jatuhkan vonis hukuman mati buat Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /F. INTERNET/

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Pallawa di Bulukumba juga menyasar kendaraan yang pakai knalpot tak sesuai pabrikan

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu, dikutip dari Antara paad Senin.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 17 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah