WartaBulukumba - Ferdy Sambo di kursi terdakwa telah mendengarkan tuntutan itu.
Dia dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga mempertimbangkan berbagai unsur tuntutan yakni hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan.
Baca Juga: Ketua DPK KNPI Bulukumpa kutuk bentrokan dan aksi anarkis di Morowali
JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari PMJ News pada Selasa, 17 Januari 2023..
Jaksa menegaskan, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Menguak sederet fakta bentrokan maut TKI vs TKA China di PT GNI Morowali
Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga selama ini telah memicu keresahan sosial.