Namun, hingga kini, laporannya yang sudah berjalan melebihi 9 bulan, cenderung tenggelam alias tidak jelas.
"Sangat disayangkan, jika pelaporan tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Anchi, pada Senin, 28 November 2022.
Pihaknya rencana akan kembali mendatangi gedung KPK melalui perwakilan LSM PILHI atau langsung ke gedung merah putih untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di bank Kaltim-Kaltara sebesar Rp 240 miliar.
Baca Juga: Dana pengganti dari garong uang rakyat, KPK setor Rp1,1 miliar ke kas negara
Baca Juga: Nilainya fantastis! KPK terima 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri
Ia berharap agar dugaan kasus korupsi di bank Kaltimtara sebesar Rp 240 miliar itu segera diproses hukum, tahapnya naik ke tingkat penyidikan, menetapkan tersangka, karena sudah ada bukti petunjuk atau permulaan, yakni unsur potensi kerugian negara sesuai temuan BPK.
Ia menambahkan, jika tidak bisa memproses kasus ini, pihaknya akan melaporkan kasusnya di Kejagung RI.
"Karena kami percaya, Kejagung mampu menangani dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud bersama Said Amin. Mereka diduga terlibat dalam korupsi di Bank Kaltimtara dengan potensi kerugian negara senilai Rp 240 miliar," bebernya.***