WartaBulukumba - Lembaga antirasuah dinilai lamban bergerak menangani laporan dugaan korupsi di tubuh Bank Kaltimtara.
LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) menyesalkan pergerakan lamban Komisi Anti Korupsi dalam menangani laporan pengaduan terkait dugaan kasus korupsi senilai 240 miliar di Bank Kaltimtara.
Kasus itu telah dilaporkan ke KPK sejak bulan Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Gerakan tanam pohon kolaborasi PILHI dengan KKB-Taman Makassar Indah
Baca Juga: Diguyur hujan sehari Makassar banjir lagi, PILHI: 'Bukti perencanaan amburadul'
Direktur LSM PILHI, Syamsir Anchi, mengungkapkan, kasus ini sudah pernah bergulir hingga ke Kejaksaan setempat, namun kasusnya mandek.
Pihaknya mengambil inisiatif melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 7 Februari 2022 lalu dengan mendatangi langsung gedung KPK, dan menyerahkan dokumen pelaporan.
Dugaan kasus korupsi di bank Kaltim-Kaltara senilai Rp 240 miliar ini, diduga kuat dengan menggunakan modus pencairan kredit yang tidak wajar, sehingga BPK menemukan ada potensi kerugian negara.
Baca Juga: PILHI pertanyakan pelaporan di KPK terkait dugaan kasus korupsi Rp240 miliar di Bank Kaltimtara