WartaBulukumba - Ferdy Sambo meninggalkan tubuh Polri tanpa seremoni.
Tidak akan ada upacara PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Hal itu dipastikan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahwa upacara tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News pada Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: Polisi di Bulukumba gencarkan patroli Cipkon lantaran dua perhelatan ini
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Update kasus Ferdy Sambo, Polri sebut Ipda Arsyad tidak profesional