Bulukumba darurat narkoba! Dalam 8 hari 2 emak-emak diringkus terkait sabu

- 21 Mei 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi narkoba - Bulukumba darurat narkoba? Dalam 8 hari 2 emak-emak diringkus terkait narkoba
Ilustrasi narkoba - Bulukumba darurat narkoba? Dalam 8 hari 2 emak-emak diringkus terkait narkoba / pixabay/pixabay

WartaBulukumba - Bulukumba, emak emak dan sabu saling berkelindan dalam dua pekan ini.

Tidak cukup sepuluh hari, dua orang ibu rumah tangga (IRT) dicokok karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Terduga pelaku yang ditangkap Polres Bulukumba pada 11 dan 18 Mei 2022 bukan pria dengan tampilan sangar maupun necis bin klimis.

Dua emak emak yang ditangkap karena terseret narkoba itu pun masih terbilang belia. 

Baca Juga: Lagi-lagi emak-emak di Bulukumba dicokok polisi terkait narkoba

IRT yang bermukim di Kecamatan Herlang kini diamankan di sel tahanan Polres Bulukumba.

Inisialnya AD, 40 tahun ditangkap petugas di kediamannya di Lingkungan Turungan Beru Kelurahan Bontokamase.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,77 gram.

Baca Juga: Emak-emak di Herlang Bulukumba jadi bandar narkoba

Penangkapan terhadap AD dipimpin langsung oleh IPTU Darmawangsa, SE pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu di kediaman terduga pelaku di Lingkungan Turungan Beru.

“Kami langsung menuju rumah sasaran melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti," jelas Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari 1 saset plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 saset plastik ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 8 saset plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 batang pipet sendok sabu, 1 batang kaca pireks, 1  buah skil dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih didalam kamar terduga pelaku.

Baca Juga: Wiraswasta di Kasimpureng Bulukumba dibekuk, sabu ditemukan di bawah spring bed

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian IRT kedua inisial AL alias YI, usia 30 tahun. Dia dicokok oleh Satuan Reseres Narkoba Polres Bulukumba pada Rabu, 18 Mei 2022.

Personel Satnarkoba Polres Bulukumba bergerak di sore hari sekitar pukul 15.30 WITA pada di BTN Tiara 7 Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Baca Juga: Lelaki Kajang Bulukumba ini harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi

Hasil penggeledahan petugas, berhasil ditemukan 4 saset plastiik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu batang pipet atau sendok sabu dan
korek api gas.

Dari pengakuan terduga pelaku, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperuntukkan untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.

“Ya, jadi betul kami telah amankan beberapa barang bukti dari rumah pelaku yang diduga merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 sachet, pipet atau sendok sabu serta 1 buah korek gas,” jelas Kasat Narkoba.

AL alias YI diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x