Giliran Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan diperiksa Bareskrim Polri terkait robot trading DNA Pro

- 13 April 2022, 05:00 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar /

WartaBulukumba - DNA Pro terus menggelinding di ranah kasus investasi bodong dan menggamit lagi nama-nama seleb.

Ada empat nama seleb teranyar yang digaet yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, Ivan Gunawan dan DJ Putri Una.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Ivan Gunawan pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku pengeroyokan Ade Armando bukan mahasiswa

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Ivan akan dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Ivan (diperiksa) hari Kamis," kata Whisnu, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 12 April 2022.

Penyidik juga akan memanggil publik figur lainnya dalam kasus ini, diantaranya Rizky Billar, Lesty Kejora, hingga DJ Putri Una.

Baca Juga: Ade Armando kini dirawat di rumah sakit, Polda Metro Jaya amankan beberapa orang terduga pelaku pemukulan

Pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan, untuk DJ Una akan diperiksa pada 21 April 2022.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Baca Juga: KPK kembali panggil Andi Arief terkait korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Tujuh tersangka lain juga sementara masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah