Ivan menegaskan, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor (penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan jasa) ke PPATK dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan reputasi.
Karena itu, dia berharap tak ada pihak yang memanfaatkan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Baca Juga: Begini cara Doni Salmanan meyakinkan para korban agar ikut trading Quotex
"Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK," tandasnya.***