Dua polisi penembak laskar FPI divonis bebas, Kompolnas: Silakan JPU gugatan banding

- 19 Maret 2022, 12:20 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri

WartaBulukumba - Sujud syukur dua polisi pelaku penembakan terhadap laskar FPI mencium lantai ruang sidang.

Palu diketok, vonis bebas diputuskan terhadap dua terdakwa, Brigadir Polisi Satu  Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua  Mohammad Yusmin Ohorella, atas kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 18 Maret 2022.

Dilansir WartaBulukumba.com dari Antara pada Sabtu, 19 Maret 2022, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan bahwa keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding, jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

Baca Juga: Terekam CCTV, ART ini menganiaya anak majikan di Cengkareng

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding," ujar Poengky Indarti dikutip pada Sabtu 19 Maret 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa polisi tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Majelis Hakim menguraikan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena dianggap masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Baca Juga: Begini cara Doni Salmanan meyakinkan para korban agar ikut trading Quotex

Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan keduanya tidak dapat dijatuhi pidana dengan alasan pembenaran dan pemaaf. 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x