Penghentian 13 kasus disetujui Kejagung melalui restorative justice

- 8 Maret 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi -
Ilustrasi - /Dok. ANTARA./

WartaBulukumba - Setumpuk kasus berada di ending yang 'manis', penghentian kasus melalui restorative justice.

Sejumlah permohonan telah masuk ke Kejagung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan kasus melalui program restorative justice.

Baca Juga: Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan penipuan investasi Quotex

"Dari hasil ekspose, disetujui tiga belas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Fadil, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 8 Maret 2022.

Kejagung, lanjut Fadil, mengambulkan permohonan penghentian penuntutan kasus ini melalui berbaga pertimbangan. Salah satunya, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

Selain itu, kasus tersebut hanya didakwakan dengan pasal ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Terlebih, antara korban dan tersangka telah dilaksanakan proses perdamaian.

Baca Juga: Bambang Pamungkas terancam 5 tahun penjara

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah