Dipanggil KPK, Ubedilah Badrun justru serahkan bukti baru terkait Gibran dan Kaesang

- 28 Januari 2022, 19:10 WIB
 Ubedilah Badrun
Ubedilah Badrun /Jurnal Ngawi/Gambar @ubedilahbadrun.official

WartaBulukumba - Ada bukti baru yang telah menyusul bukti sebelumnya dalam pusaran pelaporan kasus yang menggamit dua putra Jokowi, Gibran dan Kaesang.

Ubedilah Badrun telah menjadi 'episentrum-nya'. Saat memnuhi panggilan KPK, bukti baru ustru kembali ditambahkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut.

Reaksi yang ditunjukkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka justru diluar dugaan.

Baca Juga: Polisi kembali gerebek kantor pinjol ilegal di Penjaringan Jakarta Utara

Putra sulung Presiden Jokowi  terlihat santai dan seolah tak mau ambil pusing.

"Nggak ada tanggapan, diteruskan aja," ujar Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 27 Januari 2022.

Sejauh ini Gibran Rakabuming Raka bahkan mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapat panggilan apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum," singkatnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi tidak penuhi panggilan, Bareskrim Polri layangkan surat pemanggilan kedua

SSaat ditanya ijwal sejumlah bukti baru yang dibawa Ubedillah Badrun ke KPK, Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses yang ada.

"Ya silakan, berproses aja ya," katanya melalui kanal Youtube Berita Surakarta pada Jumat, 28 Januari 2022.

Sebelumnya, eks aktivis '98 Ubedilah Badrun telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus bentrok maut di Sorong Papua Barat

Ubedilah Badrun telah membentangkan klarifikasi atas laporannya pada lembaga anti rasuah itu.

Ubedilah Badrun melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh 2 putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ubedilah juga melampirkan dokumen tambahan untuk melengkapi laporannya tersebut,

Baca Juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus bentrok maut di Sorong Papua Barat

Penyerahan dokumen tambahan tersebut dilakukan, untuk memperkuat apa yang disampaikan oleh Ubedilah Badrun.

Dia pun sepenuhnya yakin kepada KPK bahwa akan memproses laporannya itu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan UU.

Menurut Ubedilah Badrun, KPK seharusnya menegakkan hukum berdasarkan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.

Baca Juga: Penyidik KPK dihalang-halangi saat gerebek kantor Bupati Langkat

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga tetap menegakkan asas praduga tak bersalah.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Ubedilah Badrun Bawa Bukti Baru ke KPK Terkait Pelaporan 2 Anak Jokowi, Gibran Rakabuming Beri Respons".***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah