Yusuf menyebut, Muhammad Ali melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
Si sopir truk tronton dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Sebanyak 85 jaringan narkotika internasional dan nasional menjadikan Indonesia 'pasar potensial'
Insiden Muara Rapak menewaskan empat orang. Satu orang korban kritis.
Pengendara yang mengalami luka berat berjumlah empat orang dan 17 lainnya luka ringan.***