Buntut pengeroyokan Pemuda Pancasila terhadap anggota FBR di Tangerang: tujuh tersangka, tiga positif narkoba

- 8 Desember 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi bentrokan. Bentrok Pemuda Pancasila vs FBR di Tangerang, tujuh orang tersangka, tiga positif narkoba
Ilustrasi bentrokan. Bentrok Pemuda Pancasila vs FBR di Tangerang, tujuh orang tersangka, tiga positif narkoba /Dok. Pikiran-Rakyat/

"Ketujuh tersangka dari ormas PP. Tiga orang (positif) narkoba, tiga mengeroyok (anggota FBR), dan satu 1 membawa senjata tajam," terangnya.

Kini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Baca Juga: Mayat bayi laki-laki masih lengkap tali pusarnya ditemukan warga di sungai Desa Jojjolo Bulukumba

Ada juga tersangka yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x