WartaBulukumba - Gelinding kasus yang dilaporkan Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya berada pada temuan baru.
Tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang digelapkan telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita.
Namun polisi menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, para pembeli bukan merupakan bagian dari komplotan mafia tanah. Bahkan mereka juga masuk sebagai korban.
Baca Juga: Polres Mojokerto ungkap kasus kematian Novia Widyasari Rahayu
Dilansir dari PMJ News, Senin 6 Desember 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para pembeli sertifikat tanah membeli dengan harga yang normal.
Bahkan, mereka membayar sedikit lebih di atas dari ketentuan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Para pembelinya sudah diperiksa dan pembeli membeli aset dengan harga normal sesuai dengan NJOP," kata Zulpan, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: Kasus bunuh diri Novia Widyasari, Polri pecat Bripda Randy Bagus secara tidak hormat
Para pembeli membayar aset tanah tersebut dengan harga Rp6 juta per meter.