Dari keterangan DM alias GO sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap SI alias CG di kediamannya di Dusun Bira lohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dan selanjutnya penangkapan terhadap MG di kediamannya di Dusun Tamappalalo Desa Tamatto Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba. Jelas kasat.
Baca Juga: Lagi-lagi kasus sabu, Polres Bulukumba bekuk seorang wiraswastawan
Di saat melakukan penggeledahan di rumah MG, ditemukan 1 saset plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, berat awal 0,11 gram, 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, berat 1,50 gram, 1 unit HP merek Oppo warna hitam, 3 saset plastik bening kosong, dan 1 unit motor merek Yamaha Mio warna hitam.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan," tandas Kasat.***