Polres Bulukumba kembali bongkar kasus narkoba, transaksi sinte melalui IG digagalkan

- 31 Mei 2021, 21:18 WIB
Barang bukti yang diamaknkan Sat Narkoba Polres Bulukumba.
Barang bukti yang diamaknkan Sat Narkoba Polres Bulukumba. /Tribrata News Bulukumba

WartaBulukumba - Usia belia, masih 16 tahun. Remaja berinisial MM meluncur ke sebuah tempat di Jalan Matahari Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, kota Bulukumba.

Namun MM tidak menyadari dirinya sedang dibuntuti oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.

Hari sialnya ada pada Senin 31 Mei 2021. Dari tangan MM petugas mengamankan barang bukti berupa 1 saset plastik cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja sintetis (sinte) dengan berat awal 19,1 gram, 1 lembar baju kaos warna putih dan 1 unit HP merek OPPO warna biru muda.

Baca Juga: Kemenkes membuka Layanan Konseling untuk berhenti merokok

Sebelumnya, petugas telah menerima sebuah informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan MM.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Baharuddin S.Pdi., mengungkapkan terduga pelaku MM beralamat di Jalan Cendana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu.

"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi narkotika jenis sinte," kata IPTU Baharuddin S.Pdi.

Baca Juga: Aleix Espargaro bikin kejutan di MotoGP

Unit Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Baharuddin S.Pdi., bersama Kbo Satres Narkoba IPDA Pananrangi segera bergerak melakukan pengawasan terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Tribrata News Bulukumba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x