Diberitakan sebelumnya, ormas Pemuda Pancasila juga akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi berbeda yakni di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis siang 25 November 2021.
Gelaran unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.
Namun sayang, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Baca Juga: Ujung cekcok dengan Anggota DPR, Anggiat Pasaribu minta maaf dan cabut laporan ke polisi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang meminta maaf kepada keluarga besar Pemuda Pancasila (PP) terkait pernyataannya yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrok.
Pernyataan Junimart itu memicu polemik. Namun, Junimart mengatakan, Keluarga Besar PP tidak utuh dalam membaca tanggapannya tentang insiden bentrokan yang melibatkan PP dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Ciledug, Tangerang dan hubungannya dengan Kemendagri.
Menurutnya, tidak ada pernyataannya yang menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai Ormas yang berskala nasional.
Baca Juga: Terkait mimpi bertemu Rasulullah SAW, Haikal Hassan bakal diperiksa dalam pekan ini
"Namun demikian apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga besar PP," ucap Junimart
Junimart, sebelumnya mendesak Kemendagri menertibkan Ormas yang kerap terlibat bentrok. Menurutnya penertiban itu perlu karena telah meresahkan warga.
"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," kata dia, dikutip dari Antara, Ahad 21 November 2021.
Baca Juga: Bulukumba darurat narkoba? Tak kurang dari 20 kasus selama 11 bulan terakhir
Junimart menegaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan Ormas dan diberi izin adalah demi membantu pemerintah menjaga ketertiban umum.
Oleh karena itu, jika ada ormas yang justru meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah harus mengevaluasi.
"Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari Ormas itu," kata dia.***