Garong uang rakyat Ade Ohoiwutun ternyata ngumpet di Cilodong

- 23 September 2021, 21:59 WIB
Kejari Depok berhasil ciduk buronan Korupsi Ade Ohoiwutun di Depok
Kejari Depok berhasil ciduk buronan Korupsi Ade Ohoiwutun di Depok /Foto: Screenshot Video Puspenkum Kejagung/

WartaBulukumba - Lama menjadi buronan, akhirnya terpidana kasus pengadaan makan minum DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwutun berhasil diringkus.

Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok di tempat persembunyian Ade Ohoiwutun di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Ade Ohoiwutun telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana garong uang rakyat senilai Rp3,1 miliar dalam perkara pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Baca Juga: Garong uang rakyat mantan Mensos Juliari Batubara resmi menghuni Lapas 1 Tangerang

"Yang bersangkutan masuk dalam DPO selama 3 tahun dan akhirnya bisa diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelas Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangannya, dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News, Kamis 23 September 2021.

"Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk dilaksanakan eksekusi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan kemudian yang bersangkutan masuk dalam DPO," bebernya.

Ade Ohoiwutun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan bekerjasama dengan Muna Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual, yang saat ini telah mendekam di penjara menjalani hukuman.

Baca Juga: Kasus dugaan suap Bupati Kolaka Timur, KPK lakukan penggeledahan cari bukti lain

Andi menyampaikan setelah dititip di Rumah Tahanan Negara Salemba, Ade Ohoiwutun akan diterbangkan ke Kota Tual, Maluku dengan menggunakan pesawat untuk menjalani eksekusi.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x