WartaBulukumba - Motif pelaku penembakan paranormal di Tangeran yang disebut-sebut sebagai ustadz, semakin jelas.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku penembakan seorang paranormal berinisial A, yang juga ketua majelis taklim.
Pertama pelaku dengan inisial M, kedua dengan inisia K, dan ketiga dengan inisial S. Tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Polisi tegaskan korban penembakan di Tangerang bukan ustadz
Dan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sementara itu penyidik gabungan masih mencari satu tersangka lain berinisial Y yang berstatus DPO.
"Pertama berinisial M ini adalah inisiator kejadian, dia adalah aktor intelektual yang diamankan di Serang, kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap K berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan, serta S sebagai joki yang menunggu K selesai beraksi dan melarikan diri,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 28 September 2021.
Yusri menambahkan, motif tersangka M menginisiasi aksi penembakan lantaran memiliki dendam pribadi terhadap korban, pasalnya korban sempat menyetubuhi istri M saat tengah melakukan pengobatan.
Baca Juga: Luhut vs Haris Azhar, Polda Metro Jaya upayakan mediasi
"Motifnya dendam pribadi kepada korban yaitu di 2010 istri dari tersangka berinisial M berobat ke korban untuk memasang susuk. Tapi yang terjadi malah istri tersangka disetubuhi korban," imbuhnya.