Dua pabrik obat terlarang di Yogyakarta ini sehari produksi 2 juta butir

- 28 September 2021, 05:05 WIB
Bareskrim bersama Polda DI Yogyakarta telah mengungkap dua pabrik pembuatan obat terlarang.
Bareskrim bersama Polda DI Yogyakarta telah mengungkap dua pabrik pembuatan obat terlarang. /Dok. PMJ News/

WartaBulukumba - Dalam sehari dua pabrik obat terlarang di Daerah Istimewa Yogyakarta memproduksi 2 juta butir!

Bareskrim Polri berhasil menyibak aktivitas dua pabrik tersebut.

Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, dan Irgapan 200 Mg.

Baca Juga: Toko kosmetik di Bekasi ini menyimpan ribuan obat terlarang

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan jual beli obat keras itu di wilayah Jakarta Timur dan Jawa Barat seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Bekasi.

Kepolisian mengamankan tersangka Maskuri dan delapan orang lainnya.    

"Mereka ini tak memiliki izin menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L. Obat ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," jelas Agus, dikutip dari PMJ News, Senin 27 September 2021.

Baca Juga: Dua napi terlibat jaringan peredaran narkoba Eropa-Indonesia

Dari pengakuan Maskuri dan rekannya, obat keras tersebut diproduksi di wilayah Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah