Garong uang rakyat anak buah Edhy Prabowo resmi menghuni Lapas Surabaya

- 26 September 2021, 15:54 WIB
Potret Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi.
Potret Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi. /PMJ News/

WartaBulukumba - Lapas Surabaya punya penghuni baru yakni anak buah Edhy Prabowo.

Eksekusi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu terpidana kasus ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi, yang merupakan staf mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, ke Lapas Kelas I Surabaya.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Ahad 26 September 2021, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut bahwa putusan itu telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Baca Juga: Terungkap di persidangan kelakuan foya-foya Edhy Prabowo dan istrinya di Amerika Serikat

"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, 23/9/2021 telah melaksanakan putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Ahad  26 September 2021.

Selain dihadiahi penjara, Andreau wajib membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. 

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Firli.

Baca Juga: 20 tahun buronan, Kejagung akhirnya bekuk garong dana Bank Mandiri

Pusaran kasus ini melibatkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terlibat dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah