Tersangka proyek pengadaan lahan Munjul segera disidang

- 24 September 2021, 20:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. salah satu saksi kasus proyek pengadaan lahan Munjul
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. salah satu saksi kasus proyek pengadaan lahan Munjul /Hafidz Mubarak A/Antara

WartaBulukumba - Kasus dugaan proyek pengadaan laha Munjul menyedot perhatian di ruang publik lantaran salah satu saksinya adalah Anies Baswedan.

KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain Gubernur DKI Jakarta saksi lainnya yaitu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan beberapa pihak lainnya.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Baca Juga: Sudah dua kali somasi, akhirnya Luhut melaporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya

KPK telah menyerahkan berkas perkara penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait kasus dugaan garong proyek pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Jumat 24 September 2021, Ali Fikri menyebut dengan penyerahan berkas perkara kepada jaksa tersebut, mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu akan segera menjalani persidangan.

"Tim penyidik kemarin telah selesai melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ungkap Ali Fikri di Jakarta, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: KPK lakukan penahanan paksa terhadap Bupati Kolaka Timur

Selanjutnya, kata Ali, penahanan Yoory kini beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2021, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x