Jangan merokok di jalan raya jika tak mau disetop polisi!

- 22 September 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi berhenti merokok bagi pasien Covid-19.
Ilustrasi berhenti merokok bagi pasien Covid-19. /freepik.com/nensuria/

WartaBulukumba - Jangan sampai Anda merokok di jalan raya saat mengendarai motor!

Anda bisa disetop polisi. Pengendara motor harus berhati -hati. Polda Metro Jaya segera mendisiplinkan para pengendara melalui Operasi Patuh Jaya 2021.

Pengendara motor dihimbau untuk tidak merokok saat mengemudikan kendaraannya. Hal ini demi keselamatan dirinya dan juga pengendara lainnya.

Baca Juga: KPK meng-OTT Bupati Kolaka Timur terduga garong uang rakyat

Tidak hanya melakukan penindakan penilangan kepada pelanggar, namun juga diberikan edukasi dalam berkendara serta disiplin dalam menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menghentikan pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok di muka umum. Kebiasaan tersebut harus segera ditinggalkan oleh pengendara motor.

Penerapan aturan ini dikutip dari postingan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Muhammad Kece vs Napoleon Bonaparte, nama eks FPI disebut-sebut

Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah