WartaBulukumba - Jangan sampai Anda merokok di jalan raya saat mengendarai motor!
Anda bisa disetop polisi. Pengendara motor harus berhati -hati. Polda Metro Jaya segera mendisiplinkan para pengendara melalui Operasi Patuh Jaya 2021.
Pengendara motor dihimbau untuk tidak merokok saat mengemudikan kendaraannya. Hal ini demi keselamatan dirinya dan juga pengendara lainnya.
Baca Juga: KPK meng-OTT Bupati Kolaka Timur terduga garong uang rakyat
Tidak hanya melakukan penindakan penilangan kepada pelanggar, namun juga diberikan edukasi dalam berkendara serta disiplin dalam menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menghentikan pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok di muka umum. Kebiasaan tersebut harus segera ditinggalkan oleh pengendara motor.
Penerapan aturan ini dikutip dari postingan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa 21 September 2021.
Baca Juga: Muhammad Kece vs Napoleon Bonaparte, nama eks FPI disebut-sebut
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.