Giliran Hersubeno Arief dipolisikan, hoaks 'Megawati Soekarnoputri koma' berbuntut panjang

- 16 September 2021, 06:30 WIB
YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya oleh DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya oleh DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). /PMJ News

WartaBulukumba - Hersubeno Arief sedang tersandung kasus hoaks.

YouTuber yang kerap mengunggah konten-konten mengandung muatan sikap kritis terhadap pemerintah ini dipolisikan oleh DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hersubeno Arief dilaporkan oleh PDIP ke Polda Metro Jaya pada Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang, penyidik memeriksa dua warga binaan yang selamat

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Rabu 15 September 2021, laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Konten yang diunggah Hersubeno Arief dinilai bermuatan hoaks dalam kanal YouTube yang menyebut Megawati Soekarnoputri mengalami koma dan tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Video tersebut ditayangkan di kanal YouTube Hersubeno Point dan telah menyedot viewers lebih 400 ribu penonton.

Baca Juga: Hotman Paris membela ibu pencuri susu bayi yang divonis 7 tahun penjara

"Soal ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma, kami resmi melaporkan, terlapornya Hersubeno Arief dan kawan-kawan," beber Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan, Ronny Talapesi di Polda Metro Jaya, Rabu Rabu 15 September 2021.

Pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa sebuah file video.

"Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk serta menyiapkan beberapa saksi," jelasnya.

Baca Juga: Munir dan kisah dua perempuan yang menjelma 'antagonis'

"Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik," tegas Ronny.

Hersubeno disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah