WartaBulukumba - Dari balik jeruji besi puluhan garong uang rakyat itu keluar untuk menghirup udara kebebasan.
Tanggal 6 September 2022 adalah momen termanis bagi 25 napi garong uang rakyat setelah resmi mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) pada mereka dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham menerbitkan SK PB dengan rincian 23 narapidana (napi) kasus garong uang rakyat bebas dari penjara pada Selasa.
Baca Juga: Revolver meletus! Aipda Ahmad Karnain tewas gegara uang arisan
Keterangan dari Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti pada Rabu, para napi langsunng menghirup udara bebas pada Selasa.
"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya, langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Rika dilansir dari PMJ News.
Siapa saja mereka? Berikut daftar lengkap para napi garong uang Rakyat yang dibebaskan Kemenkumham.
Baca Juga: Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi, seorang polisi di Lampung Tengah tewas
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Mirawati binti H Johan Basri
2. Pinangki Sirna Malasari
3. Desi Aryani bin Abdul Halim
4. Ratu Atut Chosiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung:
1. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
2. Anang Sugiana Sudihardjo
3. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
5. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
Baca Juga: Ben Stiller dan Sean Penn dilarang memasuki Rusia
6. Budi Susanto bin Lo Tio Song
7. Danis Hatmaji bin Budianto
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
11. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
12. Setyabudi Tejocahyono
13. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
14. Supendi bin Rasdin
15. Suryadharma Ali bin HM Ali Said
16. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
17. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
18. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
19. Zumi Zola Zulkifli
Rika mengatakan, bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menerbitkan 58.154 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus pidana di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan sejak Januari 2022 hingga September 2022, dan hingga September ini sudah ada 1.368 yang mendapat Pembebasan Bersyarat, termasuk 23 maling uang rakyat.***