Enam anggota Polri tersangka 'obstruction of justice' kasus Brigadir J

- 1 September 2022, 17:14 WIB
Jasad Brigadir J usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.*
Jasad Brigadir J usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.* /PMJ News

WartaBulukumba - Pusaran kasus polisi tembak polisi dan kematian Brigadir J kini menggamit sejumlah tersangka dari sejumlah perwira Polri.

Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan enam perwira sebagai tersangka.

Mereka diduga menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau dalam ranah hukum dikenal dengan istilah "obstruction of justice".

Baca Juga: LPSK kerahkan sejumlah anggota dan CCTV mengawasi Bharada E

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dilansir dari Antara pada Kamis, 1 September 2022.

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Pelaku pemukulan terhadap sopir bus TransJakarta menyerahkan diri ke polisi

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x