Terkait investasi ilegal PPATK blokir 275 rekening senilai Rp502 miliar

25 Maret 2022, 13:11 WIB
Terkait investasi ilegal PPATK blokir 275 rekening renilai Rp502 miliar /Pexels/

WartaBulukumba - Riuh kasus investasi ilegal picu gaduh publik terutama para korban yang terjerumus dalam penipuan robot trading.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana investor ke sejumlah pihak yang diduga terkait dengan produk investasi ilegal.

Teranyar, sebuah tindakan dilakukan PPATK yakni membekukan transaksi yang berasal dari 17 rekening dengan nilai mencapai Rp77,945 miliar pada Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Pemilik Evotrade Anang Dianto ditangkap Bareskrim setelah buron 3 bulan dan rugikan Rp400 miliar

"Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat 2 5 Maret 2022.

Ivan menyebut dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam. Di antaranya disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank.

Kendati begitu, sebagai lembaga yang mencegah pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial inteligent Unit (FIU) negara lain.

Baca Juga: Now a total of four Fahrenheit swindlers have been arrested by the police

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," kata Ivan.

Ivan menegaskan, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor (penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan jasa) ke PPATK dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan reputasi.

Karena itu, dia berharap tak ada pihak yang memanfaatkan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Baca Juga: Begini cara Doni Salmanan meyakinkan para korban agar ikut trading Quotex

"Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK," tandasnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler