Polisi belum simpulkan kecelakaan maut di Balikpapan akibat rem blong atau tidak

22 Januari 2022, 18:55 WIB
Truk tronton yang mengalami rem blong dalam kecelakan maut di Balikpapan. /PMJNews/

WartaBulukumba - Simpang lima Muara Rapak Balikpapan masih menyedot perhatian nasional setelah kecelakaan maut di Jumat pagi kemarin.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih belum bisa menyimpulkan apakah kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton itu akibat rem blong atau tidak.

Kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Sopir truk tronton pemicu kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan terancam 6 tahun penjara

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Sabtu 22 Januari 2022, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

"Nanti bisa diukur ketinggiannya dan kemiringan jalan, serta keterbukaan jalan biasa," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat 21 Januari 2022.

Metode TAA digunakan untuk mengukur percepatan dan pelambatan pengereman kendaraan. 

Baca Juga: Ini pengakuan sopir truk tronton kecelakaan maut di Balikpapan

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujar Yusuf.

Yusuf menyebut, Muhammad Ali melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

Si sopir truk tronton dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Sebanyak 85 jaringan narkotika internasional dan nasional menjadikan Indonesia 'pasar potensial'

Insiden Muara Rapak menewaskan empat orang. Satu orang korban kritis.

Pengendara yang mengalami luka berat berjumlah empat orang dan 17 lainnya luka ringan.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler