Korban investasi alkes bisa jadi tersangka, ini penjelasan Bareskrim Polri

20 Januari 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi alat kesehatan /Ilustrasi Pixabay/

WartaBulukumba - Pusaran kasus investasi suntik modal alat kesehatan bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida bisa saja menyeret para korban.

Para korban kasus ini bisa ikut terjerembab menjadi tersangka.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Kamis, 20 Januari 2022, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menguraikan bahwa korban bisa menjadi tersangka, jika downline melaporkannya ke kepolisian.

"Kalau skema ponzi atau piramida ini, semua memiliki downline. Kalau downlinenya melapor bisa jadi tersangka dia. Yang betul-betul korban itu mereka yang tidak punya downline," ungkap Ma'mun pada Kamis.

Baca Juga: Sebanyak 85 jaringan narkotika internasional dan nasional menjadikan Indonesia 'pasar potensial'

Ma'mun mencontohkan, ada salah satu korban yang menyetorkan uangnya dalam program investasi suntik modal alat kesehatan itu, sebesar Rp83 miliar. Uang tersebut kemudian langsung menjadi milik para downline.

Ma'mun menegaskan pihaknya hanya mengusut terduga pelaku yang menjadi top line atau level 1.

Sementara itu level ke-2 ke bawah ditangani Polda Metro Jaya dan polres-polres setempat.

Baca Juga: Bejat! Guru tari Jaranan di Malang setubuhi tujuh murid di sanggarnya

"Itu kita serahkan sehingga kita fokus ke pimpinan tertingginya dan bisa konsentrasi juga untuk mengusut asetnya ini kemana saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan.

"Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Ayu Thalia resmi tersangka, anak Ahok ngotot 'tidak ada kata damai'

Para tersangka dibelit Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler