Fortuner dan Pajero tidak mendapat keringanan PPnBM Nol Persen, ada apa?

- 15 Februari 2021, 21:34 WIB
Mitsubishi New Pajero Sport
Mitsubishi New Pajero Sport /MMKSI

WartaBulukumba - Kebijakan relaksasi pajak oleh pemerintah di bidang otomotif melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto baru saja digeber.

Relaksasi tersebut berbentuk keringanan pajak PPnBM 0 persen yang ditetapkan pada mobil baru.

Sayangnya pajak ini tidak berlaku bagi seluruh mobil yang dijual di Indonesia. Dua merk mobil yang tidak mendapatkan potongan harga dari pajak PPnBM 0 persen ini adalah Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner.

Baca Juga: Sejumlah Alumni ITB melaporkan namanya dicatut GAR ITB

Seperti dikutip WartaBulukumba dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Pajak PPnBM Mobil Baru Nol Persen, Kenapa Pajero dan Fortuner Tidak Dapat Potongan Harga?", Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner tidak mendapatkan dampak kebijakan pajak PPnBM 0 persen yang dibuat oleh pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa mobil yang akan diberikan penghapusan pajak PPnBM merupakan mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC.

"Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.

Baca Juga: Kargo Minyak disita AS, tanggapan Iran: Pembajak!

"Yang kandungan lokalnya (TKDN) mencapai 70 persen," ujarnya dalam keterangan resmi tersebut.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x