Apakah THR dipotong pajak? Ini penghitungannya

- 29 Maret 2024, 18:18 WIB
Ilustrasi THR - Mari kita jelajahi untuk memahami bahwa implikasi pajak dari THR itu berbeda dan bervariasi.
Ilustrasi THR - Mari kita jelajahi untuk memahami bahwa implikasi pajak dari THR itu berbeda dan bervariasi. /Freepik

WartaBulukumba.Com - Di tengah siklus tahunan kerja dan ibadah, saat musim perayaan mendekat, sebuah tradisi menggeliat di dunia korporat: pemberian bonus Idul Fitri, yang akrab dikenal sebagai 'THR'.

Ini adalah saat ketika perusahaan memberikan bonus uang kepada karyawan mereka, sebuah tindakan kemurahan hati yang di sisi lain terikat dengan pajak.

Mari kita jelajahi untuk memahami bahwa implikasi pajak dari THR itu berbeda dan bervariasi.

Baca Juga: DAS Balangtieng Bulukumba: Beranda Komunitas mendukung ekonomi lokal dan pemulihan ekosistem

Tergantung besaran objek pajak

Untuk memulai, jumlah yang dipotong sebagai pajak penghasilan dari bonus dan THR ini tidak seragam—berbeda-beda.

Perbedaan ini bergantung pada besaran objek pajak dan lebih lanjut dipengaruhi oleh apakah wajib pajak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Ini berarti bahwa kewajiban membayar pajak atas THR sepenuhnya ada pada individu, mengingat klasifikasinya sebagai pendapatan yang tidak teratur, hanya muncul sekali dalam siklus tahunan.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Ingat, pelamar tidak dipungut bayaran

Pajak THR dan bonus

Mari kita gali lebih dalam tentang pajak THR dan bonus.

Menurut peraturan yang berlaku, jumlah pajak untuk THR dan bonus bagi karyawan yang berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak—IDR 4,5 juta per bulan atau IDR 54 juta per tahun—dihitung dengan cara khusus.

Pendapatan bersih karyawan, setelah pajak, berasal dari pendapatan kotor mereka dikurangi biaya pekerjaan maksimal 5% dari bruto atau paling banyak IDR 500.000 per bulan atau IDR 6 juta per tahun.

Baca Juga: Lowongan kerja terbaru 2024: Rekrutmen Bersama BUMN terbuka bagi lulusan SMA

Pengurangan lebih lanjut termasuk kontribusi ke dana pensiun yang disahkan oleh Kementerian Keuangan dan skema manfaat hari tua yang serupa.

Selain itu, wajib pajak yang menikah dan mereka yang memiliki hingga tiga tanggungan menerima tambahan sebesar IDR 375.000 per bulan atau IDR 4,5 juta per tahun.

Memahami pentingnya kepatuhan pajak sangat penting. Tidak hanya melibatkan pajak penghasilan atau PPh 23, yang dikenakan sebesar 2% bagi pemegang NPWP dan 4% bagi yang tidak memiliki, tetapi juga pajak THR wajib, disesuaikan dengan penghasilan masing-masing pekerja.

Pajak memainkan peran penting dalam kehidupan negara, mendanai pengembangan fasilitas umum dan mengatur pertumbuhan ekonomi.

Kerangka kerja yang ada menetapkan pajak 5% untuk THR bagi pendapatan hingga IDR 60 juta, dan 15% untuk pendapatan antara IDR 60-250 juta.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x