Redenominasi, sanering dan devaluasi tak mampu menjamah dinar dan dirham! Alternatif ekonomi global?

- 5 Juli 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi dinar dan dirham.
Ilustrasi dinar dan dirham. /Pixabay

Belajar dari sejarah dinar dan dirham tersebut, logam mulia seperti emas memang dianggap sangat berharga sejak dulu kala. Bahkan, dijadikan alat perdagangan resmi yang sah. Terbukti juga nilai emas yang tahan inflasi hingga saat ini sehingga banyak digunakan untuk investasi. 

Dinar modern merujuk pada mata uang yang digunakan oleh negara-negara yang mayoritas berbahasa Arab. Sementara Dinar dalam arti lain merujuk pada koin emas yang sesuai dengan syari’ah Islam. Ini yang menjadi fokus tim penulis yakni Dinar emas dan Dirham perak sebagai koin yang masih berlaku hingga sekarang, bukan sebagai mata uang resmi—meski masih dapat dikaitkan.

Dinar sebagai koin uang, terbuat dari emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 4,5 gram atau bisa juga disebut 1/7 troy ounce. Namun World Islamic (WIM) lebih setuju dengan pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi yang menetapkan 1 Dinar memiliki berat 4,25 gram.

Ketentuan ini juga diikuti oleh beberapa pihak lain seperti Kerajaan Kelantan di Malaysia, Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.

Sama seperti Dinar, mata uang Dirham merujuk pada satuan mata uang pada beberapa negara Arab.

Sementara dirham kuno merujuk pada koin yang dibuat dari perak dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah pada zaman Kekaisaran Utsmaniyah dan Persia. Sejarah dan penggunaannya dalam masa kesultanan Islam sama dengan Dinar, karena pada dasarnya fungsi dan kegunaan kedua koin ini juga sama. Pembedanya hanya didasarkan pada bahan pembuatan serta beratnya.

Sesuai dengan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) Dirham memiliki kadar perak murni dengan 1/10 troy ounce. Berat ini setara dengan 2,975 gram. OMS adalah standar untuk menentukan berat atau ukuran dinar dan dirham modern yang sudah diakui oleh masyarakat.

Standar ini juga dikenal sebagai standar Nabawi, dikarenakan OMS berfokus pada model dinar dan dirham yang digunakan pada zaman kesultanan Islam.

Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin al-Khattab adalah 10 Dirham beratnya sama dengan 7 Dinar. Pada tahun 75 Hijriah atau 695 Masehi, Al-Hajjaj mencetak koin Dirham pertama kalinya dengan standar mengikuti Khalifah Umar bin Khattab tersebut. Dirham yang dicetak bertuliskan “Allahu ahad, Allahush shamad”.

Hal ini merupakan modifikasi dari kaum Muslimin atas perintah Khalifah Abdalmalik. Ini sekaligus menghentikan penggunaan gambar manusia maupun hewan dari koin-koin Dirham dan mengubahnya menjadi kalimat yang berkaitan dengan Islam.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah